简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
Ikhtisar:Hak atas fotoFajar SodiqImage caption Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212, Slamet Ma'arif (memegang m
Hak atas fotoFajar SodiqImage caption Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212, Slamet Ma'arif (memegang mikrofon), dalam acara Tabligh Akbar di Kota Solo, 13 Januari 2019 lalu.
Status tersangka yang membelit Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif, dalam kasus dugaan tindak pidana pemilu telah digugurkan, sebut Polda Jawa Tengah.
Kepada BBC News Indonesia, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Agus Tri Atmaja, mengatakan ada tiga alasan mengapa proses hukum kasus tersebut dihentikan.
Slamet Ma'arif tersangka: Seberapa penting suara ulama bagi kubu Prabowo-Sandi dan Jokowi-Ma'ruf?
Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif ditetapkan sebagai tersangka
Musisi Ahmad Dhani jalani sidang perdana di Surabaya, kembali dijerat UU ITE
Yang pertama, ada perbedaan makna kampanye yang berbeda-beda dari para ahli pidana dan KPU. Kedua, unsur niat atau mens rea belum bisa dibuktikan karena yang bersangkutan sudah dua kali dipanggil tidak hadir, belum diketahui niatnya.
“Ketiga, sudah ada keputusan Gakkumdu Kota Solo yang menetapkan demikian,” papar Agus, pada Selasa (26/2) dini hari WIB, merujuk sentra penegakan hukum terpadu terkait tindak pidana pemilu yang terdiri dari unsur Badan Pengawas Pemilihan Umum, Kepolisian, dan Kejaksaan.
Ketika ditanya apakah penghentian proses hukum kasus tersebut sudah dituangkan ke dalam surat keputusan, Agus mengatakan informasi itu masih bersifat lisan yang diberikan dari pihak penyidik.
“Ini dari penyidik info ke saya kemarin. Hasil keputusannya seperti itu,” katanya.
Sejauh ini, tim kuasa hukum Slamet Ma'arif belum menanggapi permintaan wawancara dari BBC News Indonesia.
Hak atas fotoAntara/MOHAMMAD AYUDHAImage caption Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolresta Solo, Jawa Tengah, Sabtu (16/2/2019). Dalam aksinya mereka meminta aparat kepolisian bersikap independen dan profesional terkait penetapan status tersangka ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif atas dugaan pelanggaran Pemilu.
Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Surakarta, Jawa Tengah.
Dasar penetapan tersangka adalah Slamet diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j tentang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dugaan tindak pidana pemilu itu disebut dilakukan Slamet dalam acara Tabligh Akbar PA 212 Solo Raya, di Jl Slamet Riyadi, depan kantor BCA KCU Solo-Slamet Riyadi, Gladak, Kecamatan Pasar Kliwon, Surakarta, pada Minggu 13 Januari 2019 pukul 06.30-10.30 WIB.
Penetapan Slamet Ma'arif sebagai tersangka dilakukan setelah Tim Kemenangan Daerah (TKD) Jokowi-Amin Ma'ruf menganggap orasi Slamet pada acara Tabligh Akbar bermuatan kampanye sehingga mereka melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilu di Solo.
Menurut pengacara Slamet Ma'arif, Mahendradatta, apa yang disampaikan kliennya dalam Tabligh Akbar di Solo tidak ada unsur pelanggaran.
Slamet Ma'arif merupakan ketua umum kelompok yang beranggotakan para mantan peserta gerakan 2 Desember 2016 yang menuntut pemenjaraan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus penistaan agama.
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.