简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
Ikhtisar:Hak atas fotoDokumentasi The Rock, Sydney (Susan- Twinsho)Image caption Warga Negara Indonesia (WNI)
Hak atas fotoDokumentasi The Rock, Sydney (Susan- Twinsho)Image caption Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengantre di depan TPS Townhall, Sydney.
Ratusan pemilih di luar negeri - di Australia dan Hong Kong- mengeluhkan kacaunya sistem pemilihan umum yang membuat banyak dari mereka kehilangan hak pilih.
Kaka Suminta, Sekretariat Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menyebut pemilu di luar negeri yang dilaksanakan lebih awal pada 8-14 April, “amburadul”, sehingga menyebabkan hak konstitusional warga negara terlanggar.
Tetapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan hal tersebut terjadi karena para pemilih yang kurang tertib dalam mengikuti prosedur pemilihan.
Di Sydney, Australia, komunitas Warga Negara Indonesia (WNI) di Sydney, Australia, yang menamai diri mereka The Rock membuat petisi daring yang mendesak penyelenggara pemilu untuk melakukan pemilu ulang.
Petisi yang telah ditandatangani sekitar 25.000 orang itu mengeluhkan bahwa pada pemilu tanggal 13 April 2019, ratusan WNI tidak dapat memilih padahal sudah mengantre sejak siang hari.
'Dipangkas' menjadi tiga TPS, pencoblosan di Kuala Lumpur 'sempat membludak'
Jutaan warga adat terancam gagal mencoblos, kisah Dayak Meratus hadapi pemilu tanpa mengenal aksara
Pemungutan suara di luar negeri: Di negara mana saja antrean panjang terjadi?
The Rock menyebut dua TPS yang bermasalah adalah TPS Townhall dan KJRI Sydney.
Susan, 39, WNI di Sydney yang juga salah satu inisiator petisi, menyayangkan keputusan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang langsung menutup pintu tempat penutupan pukul 18.00 walau saat itu, katanya, ratusan pemilih, yang telah menunggu sekitar dua jam, masih mengantre di luar TPS.
Kebanyakan dari mereka adalah DPKLN (Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri) atau pemilih yang belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
KPU memberikan waktu bagi mereka untuk mencoblos dari pukul 1700 hingga 1800 sore waktu setempat.
“Dari sekian banyak orang (DPKLN) hanya dikasih waktu satu jam. Apa make sense? (masuk akal?) Mereka (petugas TPS) langsung tutup pintu jam enam teng, nggak boleh masuk lagi,” kata Susan.
Ia menyebut setidaknya 300 WNI gagal memilih gara-gara insiden itu.
Hak atas fotoSeto Wahyu
Selain itu, Susan menyorot kacaunya sistem undangan pemilih. Ia menceritakan ibunya, yang sudah terdaftar di DPT, tidak menerima undangan sampai hari pemilihan.
Di TPS tempat dia mencoblos di Yagoona, lanjutnya, petugas-petugas TPS pun bekerja sangat lambat, membuat pemilih semakin panjang.
Susan mengatakan perwakilan komunitas The Rock akan segera menyerahkan petisi itu ke KJRI.
Sementara itu, PPLN Sydney mengatakan penutupan pintu masuk gedung dilakukan pada pukul 18.00 karena izin pemakaian penggunaan gedung yang terbatas.
Kekacauan di Hongkong
Kejadian yang serupa terjadi di Hongkong, seperti dituturkan Sringatin, ketua Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI). Sringatin mengatakan setidaknya 50 WNI gagal untuk memberikan hak pilih mereka di TPS di Wanchai, Hongkong, yang dibuka hingga sekitar pukul 19:00.
Sringatin, yang terdaftar namun tidak mendapat undangan untuk memilih, mengatakan ia sendiri berhasil memberikan suara karena ia datang di pagi hari.
Ia menceritakan kacaunya suasana pemilihan.
“Dari awal masalahnya adanya kekacauan sistem pengaturan barisan. Dari awal yang dapat undangan, tidak dapat undangan, terdaftar tapi nggak dapat undangan, semuanya dicampur jadi satu. Makanya, barisan semakin panjang. Itu memperlama pencoblosan,” kata Sringatin.
Hak atas fotoMuthi Hidayati Image caption WNI mengantre untuk memberikan hak suara di Hongkong.
Sringatin menambahkan suasana pemilihan juga tidak sesuai peraturan yang ada.
“Saya merasa nggak aman karena bilik pemilihan terbuka. Jadi bisa bayangkan, kita buka kertas begitu lebar di bilik terbuka, ini namanya bukan rahasia. Takut juga,” kata Sringatin.
Sringatin lanjut mempertanyakan data pemilih yang digunakan penyelenggara pemilu.
Ia mengatakan selain tidak mendapatkan undangan, banyak juga pekerja migran yang tidak bisa memilih lewat metode pos karena tidak mendapat kertas suara.
Pemilu 2019: Pemungutan suara Indonesia paling 'rumit' di dunia
Dari mana saja pemilih bisa mencari tahu daftar nama caleg?
Pilpres 2019: Siapa sebenarnya pemilih Jokowi dan Prabowo?
“Kita mempertanyakan kalau KJRI nggak punya data baru kita karena setiap dua tahun sekali kita selalu renew contract. Setiap renew contact (perbarui kontrak) selalu ada perubahan data,” kata Sringatin.
Selain di Australia dan Hong Kong, masalah terkait pemilihan di luar negeri dilaporkan dengan terjadinya antrean panjang, termasuk di Malaysia, Jepang, Belanda dan Inggris.
Apa reaksi KPU dan Bawaslu?
Komisioner KPU Viryan Aziz menyebut sebagian besar PPLN telah menyelesaikan tugasnya dengan baik. Ia mengakui terjadi beberapa masalah di beberapa titik, tapi itu, katanya, terjadi karena kesalahpahaman.
Viryan menambahkan hal itu terjadi pula karena masyarakat yang tidak tertib.
Masyarakat ini kan juga tidak tertib. Misalnya, sudah disampaikan pengurusan A5 itu sebagai dokumen kalau mau pindah memilih. (Mereka) datang ke KPPSLN tidak bawa A5, marah-marah 'Ini hak pilih warga negara'.
Hak atas fotoANTARA FOTO/Rafiuddin Abdul RahmanImage caption Sejumlah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) KBRI Kuala Lumpur di Malaysia, Minggu (14/4/2019).
“Lho putusan Mahkamah Konstitusi kan sudah jelas pindah memilih dibatasi, kalau semua orang serta merta minta memilih dan dilayani itu bisa jadi ada masalah,” ujar Viryan.
Dalam konferensi pers (15/04), Viryan mengatakan KPU sedang melakukan pertemuan tripartid dengan Bawaslu dan DKPP untuk membahas kasus yang terjadi di Sydney.
Sementara itu, komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan Bawaslu masih melakukan kajian untuk memutuskan rekomendasi apa yang akan mereka sampaikan ke KPU terkait kasus ini.
Implementasi pemilu amburadul
Sekretariat Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) - badan yang terdiri dari pengamat-pengamat pemilu- Kaka Suminta mengatakan “implementasi pemilu di luar negeri amburadul”, sehingga menyebabkan hak konstitusional warga negara terlanggar.
Hal itu terjadi, kata Kaka, karena tidak akuratnya data pemilih dan kurangnya persiapan yang dilakukan KPU.
Contohnya, kata Kaka, jumlah pekerja migran menurut Migrant Care mencapai enam hingga tujuh juta jiwa.
“Di DPT hanya terdaftar dua juta jiwa. Ini gambaran yang cukup mencolok,” kata Kaka.
Hak atas fotoANTARA FOTO/Rafiuddin Abdul RahmanImage caption Seorang warga negara Indonesia menunjukkan jari yang telah dicelup tinta usai mencoblos di KBRI, Kuala Lumpur, Malaysia, Minggu (14/04).
Akibat tidak terdaftar itu lah, ujarnya, para pekerja harus mendaftar menjadi DPKLN yang membuat TPS membludak.
Kaka mengatakan membludaknya pemilih di TPS juga bisa saja terjadi karena dua metode pemilihan lain yaitu metode pos dan Kotak Suara Keliling (KSK) tidak efektif.
Selain itu, Kaka mengkritik kompetensi petugas penyelenggara Pemilu dalam melayani pemilih dan kontribusi KJRI untuk melancarkan pemilu.
“Konjen di sana harus dioptimalkan. Mereka sibuk dengan hal lain, jadi ini terabaikan,” katanya.
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.