简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
Ikhtisar:Sejumlah korban dari dugaan penipuan investasi berkedok robot trading DNA Pro akhirnya melayangkan permohonan untuk restitusi atau pengembalian kerugian yang diderita kepada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).
Sejumlah korban dari dugaan penipuan investasi berkedok robot trading DNA Pro akhirnya melayangkan permohonan untuk restitusi atau pengembalian kerugian yang diderita kepada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Para pemohon yang dilansir oleh WikiFX berjumlah kurang lebih 240 orang kembali mengunjungi LPSK untuk yang ketiga kalinya. Kedatangan kali ini dilakukan untuk menyempurnakan berkas dokumen untuk permohonan restitusi. Melalui koordinator kuasa hukum Zainul Arifin, ia menyampaikan bahwa upaya ini dilakukan dengan harapan agar kerugian yang diderita oleh para korban yang jumlahnya tidak sedikit ini dapat dikembalikan.
Restitusi sendiri adalah proses ganti rugi berupa pengembalian harta atau pembayaran sejumlah uang sebagai bentuk ganti rugi yang diberikan kepada korban atau penderita kerugian yang dilakukan oleh pelaku atau pihak ketiga. Pada kasus penipuan investasi ini para korban mengharapkan agar bantuan dari LPSK ini dapat mengembalikan uang yang memang menjadi hak mereka.
Berdasarkan dari data yang WikiFX peroleh, para korban yang terjerat kasus penipuan investasi berkedok robot trading, adalah orang-orang yang terpikat karena penjelasan dari si pelaku kepada mereka bahwa praktik trading seperti ini aman dan legal jika dilihat dari segi hukum. Penyebaran informasi yang salah ini menjadi semakin luas karena para pelaku tersebut menggandeng sejumlah influencer dan artis untuk ikut memasarkan robot mereka. Akibatnya, para korban dari robot bodong ini berasal dari berbagai kalangan.
Pemahaman masyarakat luas mengenai robot trading ini pun masih sangat minim. Karena berdasarkan informasi yang WikiFX peroleh, para korban sebenarnya tidak terlalu paham seperti apa robot trading sebenarnya. Mereka sudah langsung terbuai ketika mendengar kalimat “trading dengan robot, profitnya bisa setiap hari”. Untuk itu, disini WikiFX mencoba membantu untuk memberikan edukasi bagaimana membedakan robot trading atau Expert Advisor dengan robot bodong. Melalui artikel-artikel yang bersifat edukatif, para pembaca dapat memperoleh informasi yang lengkap mengenai dunia investasi atau mengenai bahaya penipuan investasi yang memiliki berbagai macam modus dan skema. Karena itu jangan pernah ragu untuk menggunakan WikiFX pada website dan aplikasinya sebagai partner investasi Anda!
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.
Komisi Sekuritas dan Bursa Siprus (CySEC) baru saja mengumumkan bahwa Dana Kompensasi Investor (ICF) telah menarik keanggotaan empat perusahaan investasi yang mayoritasnya masuk dalam kategori broker forex. Detail isi pemberitaan selengkapnya tersedia dalam artikel ini.
Pendapat tentang “Keliatan Broker MISKIN” disampaikan oleh seorang trader Indonesia dalam wawancara online bersama WikiFX. Ia berkali – kali gagal melakukan penarikan dana pada akunnya di platform trading White Forex Limited tersebut, malah berakhir dengan akunnya yang diblokir.
Pialang CFD dan FX Ritel Neex telah mengumumkan peluncuran CFD pada saham AS. Perusahaan tersebut mengatakan bahwa perluasan ini menggarisbawahi komitmennya untuk menyediakan akses yang lancar kepada para pedagang ke pasar keuangan global melalui inovasi, keamanan dan kemudahan.
Broker forex MarketsVox yang sebelumnya bernama ForexVox, baru saja memulai unit bisnis Prop Trading dengan merek MVFunded. Platform perdagangan valas ini berada dalam pantauan intensif para regulator. Pada Januari 2025 telah dimasukkan ke dalam daftar hitam CySEC, Siprus serta sebelumnya dinyatakan sebagai entitas ilegal oleh BAPPEBTI, Indonesia.