简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
Ikhtisar:SVGFSA selaku otoritas resmi telah mengingatkan bahwa mereka tidak menerbitkan lisensi untuk aktivitas broker, forex dan binary options. Harap perhatikan risiko dan waspada terhadap beberapa platform trading instrumen keuangan online yang mengandalkan peraturan dari regulator di yurisdiksi lepas pantai, seperti St. Vincent & The Grenadines.
SVGFSA (Financial Services Authority St. Vincent & The Grenadines) adalah otoritas independen yang didirikan pada tahun 2012 untuk mengawasi sektor jasa keuangan non-bank dan layanan keuangan internasional di St. Vincent dan Grenadines.
Meskipun SVGFSA bertanggung jawab atas pendaftaran perusahaan seperti International Business Companies (IBC) dan Limited Liability Companies (LLC), penting untuk dicatat bahwa otoritas ini tidak mengeluarkan lisensi atau mengatur aktivitas perdagangan forex dan opsi biner.
Dengan demikian, broker forex yang terdaftar di bawah yurisdiksi ini tidak berada di bawah pengawasan regulasi yang ketat, yang dapat meningkatkan risiko bagi investor.
SVGFSA telah mengeluarkan peringatan kepada publik untuk berhati-hati terhadap entitas yang mengklaim memiliki lisensi atau pengawasan dari mereka dalam kegiatan perdagangan forex atau opsi biner.
Oleh karena itu, sebelum berinvestasi, sangat disarankan untuk memverifikasi status regulasi broker melalui otoritas keuangan yang diakui dan memastikan bahwa mereka memiliki lisensi yang sah untuk beroperasi.
Informasi terakhir per tanggal 06-Januari-2023, Otoritas Jasa Keuangan (FSA) Saint Vincent dan Grenadines (SVG) menerbitkan memorandum berjudul “Persyaratan untuk Perusahaan Bisnis (BC) dan Perseroan Terbatas (LLC) yang Terlibat dalam Kegiatan Bisnis Forex,” SVGFSA menyatakan sebagai berikut:
“Karena peningkatan tajam dalam frekuensi dan jumlah keluhan dan tuduhan penipuan terhadap BC dan LLC terdaftar SVG yang terlibat dalam perdagangan atau broker FOREX dan potensi dampak yang merugikan pada reputasi St. Vincent dan Grenadines sebagai Keuangan Internasional Pusat, Otoritas Jasa Keuangan (FSA) telah mengadopsi keputusan kebijakan berikut… Perusahaan yang ingin terlibat dalam bisnis FOREX harus memberikan salinan resmi lisensi/persetujuan yang diperlukan dari yurisdiksi/otoritas di mana kegiatan bisnis mereka akan dilakukan…”.
Batas akhir waktu yang diberikan SVGFSA untuk menyerahkan salinan resmi lisensi tersebut adalah tanggal 10-Maret-2023.
Detail penjelasan selengkapnya terdapat pada artikel WikiFX terbitan tanggal 11-Oktober-2022 yang berjudul “Tidak Menerbitkan Lisensi Broker | Otoritas St. Vincent dan Grenadines”.
Platform trading instrumen keuangan dan aset digital adalah perangkat lunak atau aplikasi berbasis web yang memungkinkan individu untuk membeli, menjual, dan mengelola berbagai jenis aset keuangan secara online.
Instrumen keuangan yang dapat diperdagangkan meliputi saham, obligasi, mata uang asing (forex), komoditas dan derivatif, sedangkan aset digital mencakup cryptocurrency seperti Bitcoin dan Ethereum.
Melalui platform ini, trader/investor bisa mendapatkan akses ke pasar keuangan global, memungkinkan pengguna untuk melakukan transaksi secara real-time, memantau portofolio investasi, serta memanfaatkan alat analisis teknikal dan fundamental untuk pengambilan keputusan yang lebih baik.
Beberapa platform juga menawarkan fitur tambahan seperti berita pasar terkini, grafik interaktif, dan integrasi dengan dompet digital untuk aset kripto.
Dengan kemudahan akses melalui perangkat desktop maupun mobile, platform trading menjadi alat penting bagi individu yang ingin berpartisipasi dalam pasar keuangan global dengan efisien dan fleksibel.
Berikut peringatan dari WikiFX di Q2 2025 mengenai 3 platform trading instrumen keuangan yang terdaftar di lembaga SVGFSA dan masuk dalam kategori berbahaya serta perlu diwaspadai, karena tidak memiliki lisensi resmi yang relevan untuk aktivitas broker forex.
Nama Perusahaan: Dolphin Corp LLC
Singkatan Perusahaan: Binomo
Negara Pendaftaran Platform: Saint Vincent dan Grenadines
Situs Web: https://binomotop.com/id-id
Kode URL Broker Di WikiFX: 9381559639
Setidaknya tercatat telah ada 54 pelaporan dari pengguna platform trading online Binomo yang mengeluhkan tentang penipuan.
Saat berbicara mengenai Binomo, kebanyakan warga Indonesia akan teringat dengan nama sang sultan, Indra Kenz. Dikenal sebagai afiliator dari platform opsi biner dari broker Binomo.
Kasus investasi bodong binary option Binomo yang menjerat influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Tangerang yang menghukum Indra Kenz penjara 10 tahun dan denda Rp 5 Miliar subsider 10 bulan. Semua barang bukti yang disita dari Indra Kenz harus dikembalikan untuk mengganti kerugian para korban.
Sidang putusan tersebut digelar di Pengadilan Tinggi Banten pada Selasa (10/1/2023) dengan nomor 117/PID.SUS/2022/PT BTN tanggal 10 Januari 2023.
Nama Perusahaan: Firewood Global Ltd
Singkatan Perusahaan: FirewoodFX
Negara Pendaftaran Platform: Saint Vincent dan Grenadines
Situs Web: https://www.firewoodfx.com/
Kode URL Broker Di WikiFX: 6871194129
Setidaknya tercatat setidaknya ada 1 pelaporan dari pengguna asal Indonesia pada platform trading online FirewoodFX yang mengeluhkan tentang penipuan dengan detail sebagai berikut:
Tanggal: 03-April-2025
Asal: Indonesia
Isi Pelaporan:
1. Ada open posisi yg misterius, dan harga open tsb tidak ada candlenya di meta
2. Simbol posisi aktif, namun di list market watch tidak tampil shg ea yg saya miliki tidak melanjutkan posisi yg sudah ada
3. Nilai floating minus tiba² bisa naik ratusan kali, padahal open posisi tetap sama dan dlm jeda waktu tidak lama (detik)
4. Karena saya putus asa, semua akun saya cutlass... namun stl saya cutloss dan saya lakukan wd, balance meta nilainya minus...
5. Semua complain diabaikan dan cenderung menghindar.
Nama Perusahaan: ServiceComsvg LLC
Singkatan Perusahaan: MTrading
Negara Pendaftaran Platform: Saint Vincent dan Grenadines
Situs Web: https://mtrading.com/id
Kode URL Broker Di WikiFX: 1461139117
Setidaknya tercatat ada 9 pelaporan dari pengguna platform trading online MTrading yang mengeluhkan tentang penipuan. Laporan terkini baru saja masuk hari ini dengan detail dibawah ini.
Judul: manipulasi pasar
Tanggal: 28-April-2025
Asal: Malaysia
Isi Pelaporan: “Tidak disarankan untuk menggunakan broker ini, penipuan sangat mencurigakan hanya memanipulasi pasar”.
Silakan ketik nama situs web/platform/entitas/perusahaan pada kolom kotak pencarian broker di situs web ataupun aplikasi WikiFX, untuk mendapatkan informasi WikiScore dan referensi asli selengkapnya.
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.
PT. Rifan Financindo Berjangka (RFB) merupakan salah satu entitas broker forex resmi di Indonesia yang telah eksis cukup lama di sektor perdagangan berjangka. Berbagai ulasan positif dan negatif sempat bermunculan dari penggunanya. Bagaimana kondisi yang sebenarnya? So, mari kita cermati bersama - sama ulasan dalam artikel ini.
Pasar ritel CFD Prancis tergolong kecil, hanya menarik kurang dari 30.000 pedagang aktif. Pasar PEA lebih dari 23 kali lebih besar. Perusahaan teknologi finansial X-Trade Brokers telah meluncurkan akun investasi dengan keuntungan pajak PEA Prancis sebagai bagian dari strateginya untuk menarik investor jangka panjang. Langkah ini mengikuti pengenalan akun serupa di Inggris (ISA) dan Polandia (IKE).
Kasus penipuan di beberapa negara Asia yang merugikan pengguna menerpa broker TRADE.com yang bernaung dalam entitas Lead Capital Global Ltd. Salah satunya adalah penipuan rebate forex yang menimbulkan korban seorang IB asal Indonesia terjadi pada bulan Januari 2025.
SEC telah mendakwa Ramil Palafox dengan menjalankan skema penipuan kripto dan valuta asing senilai $198 juta (setara sekitar Rp 3,3 Triliun). Perusahaan tersebut diduga menyalahgunakan $57 juta (setara sekitar Rp 961 Milyar) untuk kemewahan pribadi sambil mengoperasikan struktur pembayaran seperti Ponzi.