简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
Ikhtisar:Hak atas fotoAprillio Akbar/ANTARA FOTOImage captionWarga yang menamakan diri Srikandi Cinta Tanah A
Hak atas fotoAprillio Akbar/ANTARA FOTOImage caption
Warga yang menamakan diri Srikandi Cinta Tanah Air menujukkan pin saat melakukan aksi ketika berlangsungnya Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (15/9/2019). Aksi tersebut untuk mendukung pemerintah dan lembaga legislatif merevisi UU KPK demi kinerja KPK yang lebih baik.
Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam rapat paripurna, Selasa (17/09) siang.
“Apakah pembicaraan tingkat dua tentang keputusan terhadap RUU tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 30 tahun 2002 pemberantasan tindak pidana korupsi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di gedung DPR, Selasa (17/09).
“Setuju,” kata seluruh anggota sidang, sebagaimana dilaporkan wartawan Muhammad Irham untuk BBC News Indonesia.
Revisi UU KPK: Pasal apa saja yang dianggap akan 'melemahkan' KPK?
Firli Bahuri jadi Ketua KPK: 'Memasukkan Kuda Troya ke Gedung Merah-Putih'
Pelanggar etik jadi Ketua KPK, Jokowi sebut sudah sesuai prosedur
Sebelumnya Pimpinan Badan Legislatif, Supratman Andi Agtas, menyampaikanrancangan undang-undang tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah disetujui tujuh fraksi di DPR.
Adapun dua fraksi, Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahteram menolak terkait dengan pembentukan dewan pengawas langsung ditunjuk presiden tanpa uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
Satu fraksi lainnya, yaitu Partai Demokrat, masih belum menentukan sikap karena masih menunggu rapat pimpinan.
Supratman menambahkan, revisi ini bertujuan untuk menguatkan pencegahan dan pemberantasan korupsi, khususnya melibatkan lembaga penegak hukum lain yaitu Kejaksaan Agung dan Kepolisian.
“Jalinan kerja yang kuat dapat dilaksanakan dengan efektif,” katanya.
Revisi UU KPK sejak awal ditentang oleh kalanga pegiat antikorupsi.
Pegiat antikorupsi dan Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII), Dadang Trisasongko, menganggap kesepakatan pemerintah-DPR untuk memasukkan pasal-pasal yang disebut kontroversial dalam revisi UU KPK akan melemahkan KPK.
Hak atas fotoIndrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTOImage caption
Pimpinan KPK terpilih periode 2019-2023 (dari kiri) Firli Bahuri, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, Alexander Marwata dan Lili Pintauli Siregar, menyapa anggota DPR saat menghadiri Rapat Paripurna Pengesahan Pimpinan KPK terpilih di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/09).
Artikel ini akan terus diperbarui
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.